
Profil Kampoeng Tauhiid Sriwijaya
Adalah Kampoeng Tauhiid Sriwijaya yang dibangun di atas areal tanah wakaf seluas (2 Ha) merupakan miniatur realita kehidupan yang dicita citakan hadir sebagai sebuah model bagaimana santri dengan segala aktifitasnya dapat berjuang untuk dapat tumbuh dan berkembang secara bermartabat ditengah masyarakat melalui sebuah metamorfosa pemberdayaan berbasis dhuafa agar kelak ummat dapat merasakan hasil perjuangan dengan bingkai keikhlasan ditempat ini.
Pada tahun 2010 ketika ALLOH SWT mengamanahkan 2 hektar tanah di wilayah Ogan Ilir, syari’atnya melalui perjuangan santri mulailah diupayakan dengan sungguh-sungguh untuk bisa menghadirkan sebuah wadah yang bisa mengakomodir siapapun yang bersungguh-sungguh bermaksud menghadirkan kontribusi maksimal bagi perbaikan diri, ummat dan bangsa.
Dimulai dari gubuk kayu gelam berdinding papan dan beratap daun nipah berukuran 3m x 2m, lahan mulai diupayakan, dibersihkan dan dikelola. Sampai dengan sekarang total aset tanah yang dikelola seluas 4 Ha.Adalah Kampoeng Tauhiid Sriwijaya yang dibangun di atas areal tanah wakaf seluas (2 Ha) merupakan miniatur realita kehidupan yang dicita citakan hadir sebagai sebuah model bagaimana santri dengan segala aktifitasnya dapat berjuang untuk dapat tumbuh dan berkembang secara bermartabat ditengah masyarakat melalui sebuah metamorfosa pemberdayaan berbasis dhuafa agar kelak ummat dapat merasakan hasil perjuangan dengan bingkai keikhlasan ditempat ini.
Pada tahun 2010 ketika ALLOH SWT mengamanahkan 2 hektar tanah di wilayah Ogan Ilir, syari’atnya melalui perjuangan santri mulailah diupayakan dengan sungguh-sungguh untuk bisa menghadirkan sebuah wadah yang bisa mengakomodir siapapun yang bersungguh-sungguh bermaksud menghadirkan kontribusi maksimal bagi perbaikan diri, ummat dan bangsa.
Dimulai dari gubuk kayu gelam berdinding papan dan beratap daun nipah berukuran 3m x 2m, lahan mulai diupayakan, dibersihkan dan dikelola. Sampai dengan sekarang total aset tanah yang dikelola seluas 4 Ha.
Dasar penyelenggaraan pendidikan MTs & MA AT-TAUHIID di kelurahan Talang Pangeran Ulu kecamatan Pemulutan Barat Kab. Ogan Ilir adalah sebagai berikut :
- Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu Sistem Pendidikan Nasional yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, seluruh komponen bangsa atau masyarakat wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia.
- Sebagaimana diamanatkan oleh pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
- Akta Pendirian Yayasan Kampoeng Tauhiid Sriwijaya No. 19 tanggal 10 April 2010.
- Keputusan Kementrian Agama RI NO. 1851/Kk.06.15.03/BA.01.1/2020
- SK Kemenkum HAM RI Nomor: AHU 2359.AH.01.04 Tahun 2010.
- Membantu dan memberi kesempatan kepada anak-anak usia 12 tahun ke atas untuk memperoleh pengetahuan dan pendidikan serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Membantu masyarakat mengenyam pendidikan yang layak.
- Membantu program pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa guna meningkatkan Sumber Daya manusia (SDM).
Kegiatan belajar mengajar pada MTs & MA AT_TAUHIID dimulai dari bulan Juli 2015. Waktu belajar 5x dalam 1 minggu (Senin – Jumat). Jadwal belajar mulai dari pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.30 WIB. Dilanjutkan jam pelajaran diniyah yang dimulai dari ba’da ashar sampai jam 21:00
Kurikulum yang digunakan adalah KMA No.450/2024
